Ia juga menyebutkan, sejauh ini Diskominfo Kota Sukabumi selaku PPID Utama telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh setiap SKPD.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya menegaskan, komitmen pihaknya siap untuk menerapkan keterbukaan informasi publik dalam setiap pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kota sukabumi.
Bahkan ia menargetkan dalam monev kali ini Kota Sukabumi dapat menyandang status kota informatif setelah sebelumnya memperoleh predikat menuju informatif.
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kota Sukabumi mengunggulkan dua inovasi layanan publik yakni layanan penerbitan akta kematian berdasarkan buku pokok pemakaman yang dinamakan layanan Bintang di Taman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta layanan Panon Pendekar atau Pembayaran Non Tunai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.*(ah)


























