BERITAOKE.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, melaksanakan pelaporan pertanggung jawaban penghimpunan anggaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
Perlu diketahui bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 ini memiliki tugas dan fungsi guna menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) serta kegiatan sosial keagamaan.
Ketua Baznas Kota Sukabumi melalui Wakil Ketua II Bidang Penyaluran Wawan Supendi mengatakan, sebagai Lembaga pemerintah non struktural, Baznas memiliki kewajiban melaksanakan amanat UU No.23 tahun 2011 dan PP no.14 tahun 2014 bersama-sama dengan pemerintah.
Hal tersebut terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan juga sebagai mediator antara aghniya (orang yang mampu/Muzakki) dengan orang yang kekurangan (Dhuafa/Mustahik) sehingga tolak ukurnya semakin kecil sebagai wujud pelaksanaan amanat Al-quran pada Surat Al Hasyr ayat 7.