“Jadi kita integrasikan Super melalui satu kanal pengaduan yaitu lapor, kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi disitu,” jelas Tantan, Senin (4/12/23).
Tantan menyatakan penghentian aplikasi Super tidak perlu membuat masyarakat khawatir, karena setiap aduan bisa disampaikan melalui e-Lapor. Dan prosedur ini untuk memastikan setiap permasalahan akan ditangani dengan cepat juga tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
“Ya tidak ada perbedaan, baik Super maupun Lapor kita punya SOP yang sama yaitu 3 – 5 hari respon awal. Kemudian ketika sudah 10 hari, respon ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum penanganan dan setelah penanganan melalui dokumentasi. Tapi apabila itu belum selesai, kita ada waktu tambahan 30 hari,” terangnya.


























