BERITAOKE.id – Aplikasi Super atau Sukabumi Participatory Responder, yang digunakan sejak tahun 2018 sebagai salah satu kanal aduan pada Pemerintah Kota Sukabumi, telah dihentikan layanannya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengungkapkan, penghentian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Diterangkan Tantan, melalui Perpres tersebut ditegaskan, semua penyampaian aduan maupun aspirasi masyarakat secara online, harus dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Laayanan aduan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan sejak beberapa tahun lalu telah digunakan pula oleh Pemerintah Kota Sukabumi.