BERITAOKE.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kawasan Salabintana, Rabu kemarin 6 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kabid Penanaman Modal DPMTSP, Dudi Sukarta, Kegiatan bertujuan untuk Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan terkait dengan sektor pergudangan
Diketahui dengan Fungsi utamanya untuk menyimpan barang baik yang masih berupa bahan mentah/baku, in-process, ataupun siap didistribusikan. Maka peran gudang dalam sistem logistik sangat penting bagi kelancaran aktivitas usaha
” Kabupaten Sukabumi memiliki pertumbuhan investasi sektor pergudangan yang cukup besar, salah satunya didorong oleh layanan perizinan pergudangan berbasis OSS RBA yang lebih mudah dan terintegrasi,” ungkap Dudi.