Lanjut Berli, penuntasan target DP4 tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah memasuki usia 17 tahun, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki kelengkapan administrasi diri.
Berli berharap, semua warga negara yang telah berusia diatas 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 berkewajiban untuk memberikan hak suaranya.
Di sela-sela kesempatan dilaksanakan penyerahan Blanko E-KTP oleh Kadisdukcapil Provinsi kepada Sekda Ade Suryaman, dilanjutkan penyerahan e-KTP dan Kartu Keluarga oleh Sekda kepada beberapa penerima.**(ah)


























