P2TL dilakukan secara rutin kepada pelanggan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila pelanggan kedapatan melakukan pelanggaran dalam P2TL khususnya yang terkait dengan kWh meter, maka kWh Meter diuji lebih lanjut di lab tera. Pengujian dilakukan di kantor PLN. Namun, pelanggan diperbolehkan meminta uji di luar PLN. Selain itu, pelanggan juga diperbolehkan membawa pihak pendamping untuk menyaksikan uji lab.
Apabila pelanggan keberatan terhadap hasil pengujian, maka pelanggan berhak untuk mengajukan keberatan kepada PLN. Selanjutnya PLN akan memfasilitasi rapat keberatan yang dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PLN terbuka kepada pelanggan, jika memang ada yang perlu dikonfirmasi silakan saja disampaikan kepada PLN,” kata Lasiran.

























