Masih ditempat yang sama Ketua Kwarran, Ka Acep menyampaikan berharap kepada pengurus gerakan Pramuka Kwarran Cisaat bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta kondusifitas, transparansi dalam pelaporan dan efisiensi anggaran dalam penggunaannya, dan pada Rapat Koordinasi tersebut juga ketua Kwarran Cisaat menginformasikan tentang surat edaran dari Kwartir Cabang Kabupaten Sukabumi tentang usulan Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD), penekanan kepada Gugus Depan atau sekolah yang belum diakreditasi bisa mendaftarkan ditahun 2024 ini serta gugus depan bisa menciptakan atau membentuk peserta didik menjadi Pramuka Garuda Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, pungkasnya (iak)

























