Tahfidz ini sudah memiliki legalitas lengkap dengan Nomor Statistik 510032021051 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 94 Tahun 2021 Tanggal 19 Maret 2021 dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Pemantau dan Media Pendidikan Fathiyyah Zahra yang dipimpin oleh KH. Iim Abdul Karim, S.H., S.Pd.I., M.M.Pd., M.Si. yang selalu akrab disapa A Haji Iim
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kecamatan Cisaat dan para operator Pondok Pesantren Se Kecamatan Cisaat, pungkasnya (iak)

























