Selain itu program umroh gratis dalam kegiatan Gebyar Sipenyu merupakan jawaban monumental dari misi Kabupaten Sukabumi yang religius,” sambungnya.
Pelaksanaan program Gebyar Sipenyu merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Sukabumi dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (Gebyar Sipenyu).
“Kita tidak akan gegabah melaksanakan kegiatan tanpa payung hukum yang jelas, dan lagi pemberian hadiah umroh itu telah mendapat ijin dari Kementerian Sosial serta dilakukan pengundiannya secara terbuka dan transparan serta tercatat dalam Berita Acara oleh Notaris,” tambahnya.
Herdy menegaskan bahwa tugas jajarannya di Bapenda memastikan seluruh mekanisme dilakukan sesuai aturan baik dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawabannya.

























