Kadis DPMPTSP H. Ali Iskandar mengatakan, Bimtek ini berkaitan dengan amanah yang tersandang untuk memudahkan warga masyarakat Kabupaten Sukabumi yang dalam kondisi kurang menguntungkan atau kemudian disebut Masyarakat Berpenghasilsn Rendah untuk mendapatkan rumah.
“Tentunya ini semua berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin menghadirkan 3 Juta Rumah di tahun 2025. Tiga tahun berturut turut sampai kemudian kebutuhan 9,9 juta rumah bisa dipenuhi melalui kemudahan Proses IMB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dihapuskan,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan berharap, dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat memberikan manpaat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Dan bagi para aparat Pemerintahan tentunya mendapatkan ilmu yang berguna dalam pengabdian pada bangsa dan negara,” singkatnya.(*ah)

























