Selain itu kata Kepala MI Baitussalam, keberadaan UKS dapat meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, mencegah penyakit dab membina lingkungan sekolah yang sehat.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Erwan Hermawan, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan, program UKS di sekolah merupakan bagian dari pendidikan kesehatan di sekolah bagi para siswa/i.
“Ya, dengan adanya program UKS ini seperti pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat, kesehatan reproduksi, Gizi, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, Pengendalian penyakit, promosi kesehatan dan pengobatan sederhana bisa dipelajari di sekolah,” kata Kemenag.
Keberadaan UKS di sekolah kata Kemenag sangatlah wajib. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada Pasal 45 cukup jelas.
“Seperti Ruang UKS, ruangan yang wajib disediakan di sekolah. Itu untuk mengelola dan menangani masalah kesehatan siswa di sekolah tersebut,” singkat Kemenag.

























