Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.


























