Ia juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mulai berkembang sejak akhir 1990-an, yang pada awalnya masih berfokus pada administrasi individu. Saat ini, sistem perpajakan telah terintegrasi secara menyeluruh untuk memudahkan layanan kepada wajib pajak.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai klasifikasi wajib pajak yang terbagi menjadi dua, yakni orang pribadi dan badan usaha. Badan usaha meliputi berbagai bentuk seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma, dengan klasifikasi skala usaha mulai dari mikro, kecil, hingga menengah.
Di akhir kegiatan, dilakukan aktivasi perusahaan anggota SMSI ke dalam sistem perpajakan secara daring melalui platform Coretax. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk mendorong kepatuhan dan kemudahan administrasi perpajakan di kalangan perusahaan pers.


























