Lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KPU, DPR RI, Bawaslu mengenai palaksaan Pemilu yakni pada Rabu (14/02/2024). Pemilihan serentak Gubernur, Wali Kota, Bupati bakal digelar (27/11/2024).
“Sosialisasi ini merupakan landasan awal untuk bersama-sama menyukseskan perhelatan pemilu berkenaan dengan sosialisasi dan regulasinya. Saya harap kepentingan ini tidak cuma bagi partai politik saja. Apabila dasar regulasi diterapkan mudah-mudahan akan sukses dan berimbas baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menambahkan bahwa hari ini sudah diadakan sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, itu tandanya pihaknya sudah menempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.


























