“Dari agen-agen yang memang menjual minyak goreng curah, hasil pemeriksaan tidak didapati adanya pelanggaran,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan monitoring pada beberapa penjual. Seperti di Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Cikole, Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Cisaat.
“Dari hasil monitoring stok tadi, sedikitnya terdapat stok sebanyak 4.085 karton minyak goreng kemasan 1 dan 2 liter, serta 78.000 kilogram minyak goreng curah, yang berada pada agen-agen penjual di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Masih menurut Sonson, hasil pantauan harga juga masih relatif normal, meskipun penjualan minyak goreng kemasan premium dikembalikan terhadap mekanisme pasar.
“Untuk pantauan harga jual minyak goreng kemasan premium, terpantau dibandrol dengan mayoritas harga jual 23.900 ribu Rupiah untuk kemasan 1 liter, dan 47.900 ribu Rupiah untuk kemasan 2 liter,” tandasnya.(*)red

























