“Secara subtansi rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanan kegiatan RPJMD 2018-2023 dan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi wali kota dan wakil wali kota yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera ( renyah) yang diturunkan dalam empat misi,” ucapnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelasakan berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasn dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujian bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaaan pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang,” tandasnya.


























