BERITAOKE.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyampaian hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK standar upah minimum pekerja di Kota Sukabumi Tahun 2023.
Penetapan diterima Walikota Sukabumi melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi. Acara tersebut bertempat di Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/2022).
Diketahui pada besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
”Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194.489 ribu,” kata Fahmi.