BERITAOKE.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengukuhkan tim Patroli Presisi di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/2/2023).
Pengukuhan tim Patroli Presisi tersebut merupakan implementasi Polres Sukabumi Kota terhadap amanat Undang-undang mengenai harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang yang tercantum dalam pasal 19 ayat (2) Undang-undang tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin saat mengukuhkan tim Patroli Presisi.
Menurut Kaolres,”Mendasari data gangguan kamtibmas dan pola kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, maka kita membutuhkan sebuah tim Patroli yang dapat bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” sambungnya.