Dikatakan Asep, berkaitan dengan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi; kegiatan pemanfaatan hutan berupa pembangunan kawasan wisata alam, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung wisata alam, groforestry dan pemanfaatan sumber daya air.
Asep menandaskan, kegiatan perlindungan hutan berupa penanggulangan bencana alam dan penyelesaian konflik tenurial.
“Poin dalam MoU juga berupa pengurusan perizinan dan/atau persetujuan kegiatan penggunaan kawasan hutan dari instansi yang berwenang juga penyusunan dokumen perencanaan serta pemberdayaan masyarakat setempat,” ujar Asep.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami, menyambut baik pelaksanaan penandatanganan kerjasama itu. Marwan berharap dalam pelaksanaannya nanti pengembangan wisata juga harus disertai dengan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat.





















