“Setiap desa memiliki dana abadi yang tersimpan di deposito BPR Sukabumi secara bervariatif. Sebab, ada yang bersumber dari program desa sehat (DS), kontak ibu (KI), masyarakat mandiri kesehatan (MMK) serta pemberdayaan kesehatan lainnya sejak 2006,” ujarnya.
Menurutnya, dana abadi itu tidak boleh dicairkan. Desa hanya diperbolehkan mencairkan bagi hasil pengembangan deposito.
“Proses pencairan hasil bunga deposito ini pun, harus ada rekomendasi dari Ketua FSKS (Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat) yang diketahui dan disetujui camat serta kepala puskesmas,” ucapnya.
Apalagi bunga deposito dana abadi ini, digunakan untuk menunjang kegiatan di bidang kesehatan, operasional FSDS serta FSKS.
“Termasuk untuk mendukung penyelenggaraan KKS (Kabupaten Kota Sehat),” ungkapnya.
Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin menyambut baik upaya penataan dan penertiban dana abadi yang di depositokan tersebut. Dirinya pun berterima kasih atas kepercayaan mendepositokan dana abadi di BPR Sukabumi.





















