BERITAOKE.id – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, pada hari Senin, 10 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti prinsip akuntabilitas agar dapat mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, serta harus transparan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai keuangan daerah.
“Setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, langkah selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD agar menjadi peraturan daerah.”