Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dipandang sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya demi kemajuan pembangunan daerah. Semoga hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan evaluasinya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucapnya.
Bupati Sukabumi juga menjelaskan tujuan diselenggarakannya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yaitu untuk menciptakan keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral antara pusat dan daerah, sehingga dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hari ini merupakan hasil dari proses kebijakan publik yang dinantikan bersama.


























