“Keputusan yang diambil ini harus memberikan manfaat dan juga berdampak pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sekaligus dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan terus dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. Oleh karena itu, kami meminta kesediaan anggota DPRD untuk memberikan saran, pandangan, dan koreksi guna penyempurnaannya,” imbuhnya.


























