“Dengan memiliki NIB dan RBA juga dapat meningkatkan kredibilitas karena dapat menunjukkan bisnis UMKM telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sah. Hal ini, dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor terhadap bisnis UMKM tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, juga mendukung akses
pembiayaan. Lembaga keuangan dan investor seringkali memerlukan bukti legalitas bisnis sebelum memberikan pinjaman atau investasi. Dengan NIB RBA, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya,” tandasnya.
Di tempat sama, Camat Warudoyong, Sandra Utama Teguh menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Warudoyong terus berupaya mendorong agar para pelaku usaha dapat memiliki NIB dan RBA.
“Salah satu bentuk dukungan kami yakni dengan memfasititasi Gebyar NIB dan RBA ini. Alhamdulillah para pelaku UMKM sangat antusias,” singkatnya.*(ah)

























