BERITAOKE.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal yang merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Himbauan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kemenag Kota Sukabumi, Megantara, dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu UMK yang dilaksanakan pada 21 November lalu di Gedung Korpri Lembursitu.
Megantara menyampaikan, dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, BPJPH menggelar Program Sehati atau Sejuta Sertifikasi Halal Gratis, yang ditujukan untuk produk makanan dengan bahan non sembelihan serta minuman.
Pihak BPJPH mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini karena mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti setiap pelaku usaha yang menghasilkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat halal.