“Jadi mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua makanan, minuman, jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jadi untuk program Sehati sampai 17 Oktober 2024, BPJPH menyediakan sertifikat gratis untuk bahan non sembelihan,” terang Megantara kepada wartawan.
Adapun untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPJPH dan mencantumkan beberapa keterangan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bahan maupun proses pembuatan produk. Saat ini jelasnya lebih dari seribu pelaku usaha di Sukabumi telah memiliki sertifikat halal.
“Pertama pelaku usaha harus memiliki NIB, email, dan mencantumkan bahan serta proses pembuatan bahan produk. Ada seribu lebih yang sudah terdaftar. “Kita sediakan formulir untuk pelaku usaha yang memuat nama pelaku usaha, NIB, merk produk dan produk yang akan diajukan. Disini juga ada bahan – bahan produk yang harus diisi. Nanti kita masukkkan diaplikasi Sihalal termasuk proses pembuatannya,” tuturnya.






















