BERITAOKE.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, Rabu, 22 November 2023. Rapat yang digelar di Pendopo ini, membahas implementasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.
Permendikbudristek ini, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Dalam rakor tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Djajang Rustandi mengatakan, dirinya mendorong pemda untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.