Sementara itu terdapat 13 daerah lain diantaranya Kota Sukabumi telah mengusulkan UMK sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2024 tersebut, maka usulan UMK Kota Sukabumi untuk tahun depan sebesar Rp. 2.834.398 telah resmi disetujui.*(ah)
Page 2 of 2





















