BERITAOKE.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada 30 November 2023 kemarin sudah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam keterangannya yang dimuat pada situs resmi jabarprov.go.id, sebelum penandatanganan Penjabat Gubernur terlebih dahulu bertemu dengan perwakilan organisasi dan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka terkait penetapan UMK tahun2024.
Bey mengatakan, penetapan UMK di Jawa Barat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dari 27 usulan UMK yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat 14 Kota dan Kabupaten yang mengusulkan UMK tidak berdasarkan peraturan, sehingga dilakukan koreksi agar perhitungannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Bey.