BERITAOKE.id – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen dari jumlah sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774.
Usulan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, pada 23 November 2023 kemarin.
Penjabat Wali Kota seusai penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota menyampaikan, tercapainya kesepakatan mengenai usulan UMK Sukabumi tahun 2024.
“Jadi usulan ini hasil kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja dalam penyusunan usulan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan kesepahaman yang terbangun antara para pihak terkait tersebut merupakan kunci untuk meningkatkan kondisi perekonomian Kota Sukabumi dimasa mendatang.