Menurut Nizar kenaikan level nilai maturitas SPIP Kemenag pada 2023 merupakan capaian istimewa. Sebab, nilai maturitas pada 2022, berada pada level 2.
“Capaian ini tentu merupakan kerja keras bersama yang telah dibangun seluruh pimpinan melalui Sekretariat Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP Kementerian Agama sebagaimana mandat KMA Nomor 580 Tahun 2019,” sebut Nizar.
Untuk mencapai target nilai maturitas SPIP level 4, lanjut Nizar, Setjen Kemenag telah merumuskan sejumlah langkah, antara lain percepatan finalisasi penyempurnaan regulasi tentang SPIP dan Manajemen Risiko, serta akselerasi implementasi SPIP pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Setjen Kemenag juga akan berkoordinasi dengan seluruh unit terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dimandatkan BPKP untuk dijadikan baseline akselerasi penerapam SPIP.

























