Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, berdasarkan laporan hasil evalusai BPKP, ada tiga rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, Maturitas Penyelengaraan SPIP.
Empat langkah yang akan dilakukan, yaitu:
a. Memperbaiki uraian sasaran strategis sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019 pada periode Renstra 2025-2029 sehingga Sasaran Strategis Kementerian Agama dapat lebih mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
b. Memperbaiki cascading indikator kinerja (IKSS dan IKSP) perencanaan agar rumusan indikator kinerja dapat lebih realistis dan berorientasi pada hasil dan dapat menggambarkan atau mendukung sasaran kinerja di atasnya pada dokumen Renstra 2025-2029.
c. Melakukan evaluasi secara berkala atas kebijakan untuk menilai efektivitas kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik.
























