b. Menetapkan SOP mencakup proses cegah deteksi dan respon secara konsisten.
c. Melaksanakan reviu dan evaluasi atas SOP secara terjadwal (tidak insidentil).
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang melibatkan seluruh stakeholders dan dilaksanakan secara terjadwal.
e. Menindaklanjuti dalam bentuk investigasi, audit, atau bentuk pengawasan lainnya yang dilakukan dengan oleh orang/tim yang kompeten dan independen terhadap sebagian besar temuan atas kejadian korupsi/perilaku koruptif.
f. Melakukan asesmen risiko korupsi pada kegiatan utama untuk menghasilkan peta risiko korupsi dan rencana tindak pengendalian, terjadwal dan mendokumentasikannya.
g. Menindaklanjuti dan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang ada pada LHPM;
h. Melaksanakan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi untuk Tahun 2024.

























