d. Meningkatkan level kapabilitas APIP pada Kementerian Agama.
Kedua, Manajemen Risiko Indeks. Lima langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
a. Melaksanakan proses manajemen risiko sampai pada level strategik secara memadai.
b. Mendorong atau membentuk standart operating prosedur (SOP) teknis mengenai siapa dan bagaimana pelaksanaan pemantauan atas RTP atas risiko yang telah diidentifikasi.
c. Melaksanakan pemantauan atas RTP yang telah dimplementasikan, sehingga efektivitas RTP dapat diketahui.
d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi dan pemantauan RTP.
e. Melakukan reviu atas proses manajemen risiko.
Ketiga, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Sejumlah langkah yang akan dilakukan Setjen Kemenag selaku koordinator pelaksanaan SPIP mencakup:
a. Melakukan reviu dan evaluasi atas kebijakan antikorupsi terhadap efektivitasnya yang dilakukan secara formal dan terjadwal.

























