“Kami (baznas daerah) tentu berkewajiban melaporkan kepada Baznas provinsi dan Kepala Daerah. Baznas Kota/Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP no 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat BAB IX Pasal 71 point (1) bahwa BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan Bupati/Wali Kota,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (22/2/24).
Dengan begitu lanjut dia, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada berbagai stakeholder, Pemerintah daerah Kota Sukabumi, Baznas Kota Sukabumi pada hari Selasa 13 Februari 2024 lalu, menyampaikan laporan pengelolaan ZIS tahun 2023 kepada Pejabat Wali Kota Sukabumi.
Tak hanya itu melalui media juga kami laporkan apa yang dilaporkan kepada baznas provinsi dan kepala daerah. Hal itu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami (baznas) terhadap masyarakat Kota Sukabumi.

























