Calistung sendiri merupakan singkatan dari tiga kata, yaitu membaca, menulis dan berhitung. Dan pembelajaran calistung sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat,” bunti dari Pasal 4 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2003.
Kemampuan membaca dan menulis menjadi bagian penting dari kemampuan berbahasa. Sedangkan bahasa adalah sarana untuk mendapatkan ilmu dan sekaligus menjadi bagian dari budaya dan sarana berkomunikasi anak/siswa.
“Karena itu kemampuan calistung dianggap sebagai kemampuan strategis untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, berilmu, sehat, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*ah)


























