Di sisi lain, Universal Health Coverage ini sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang – undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN kepada 33 Kementerian dan Lembaga, dimana salah satu isi intruksi untuk Gubernur/Bupati/Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN sesuai mandat Intruksi Presiden No 01 Tahun 2022 tersebut maka di berlakukan threshold keaktifan untuk Pemda yang telah UHC Non Cut Off minimal 75% dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024.
Salah satu previlage UHC Non Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah Daerah.

























