Lanjut Dwi, seharusnya ketentuan tersebut sudah berlaku per 1 April 2024, sebagaimana telah diberlakukan di 2 Kab/Kota di Jawa Barat dan 18 Kab/Kota di Indonesia. Khusus untuk Kab. Sukabumi diberikan dispensasi selama 1 bulan untuk mencapai keaktifan 75 % dengan date line menjadi per 1 Mei 2024.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta di wilayah Kabupaten Sukabumi masih belum kembali mencapai UHC dan minimal tingkat keaktifan 75%, maka pada proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan selanjutnya,” terangnya,
“Dan ini berlaku untuk peserta baru Penduduk PBPU dan BP Pemda atau peserta JKN yang di bayarkan oleh Pemerintah Daerah, namun bagi yang telah terdaftar dan aktif tetap dapat dilayani pelayanan kesehatannya,” sambung Dwi.

























