BERITAOKE.id – Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali akan menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan mulai Priode 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024 mendatang.
Ada 5 keuntungan di tahun 2024 ini
1. BEBAS BALIK NAMA KENDARAAN SECOND atau BBNKB II
2. BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
3. BEBAS TUNGGAKAN POKOK 3,4,5 DAN SETERUSNYA
4. BEBAS DENDA SWDKLLJ UNTUK TAHUN YANG LEWAT
5. DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi” ucap kepala Bapenda Kabupaten sukabumi Herdy Somantri usai pertemuan dengan kepala UPTD samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024) kemarin.
Program tersebut sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, banyak yang menanyakan terkait program tersebut,