Pada persidangan pendahuluan pembahasan agenda acara dan tata tertib dipimpin oleh Pinsaka Amal Bakti yaitu Kak Erwan Hermawan, Kak Dudin Fakhrudin, dan Kak Andi Syamsul Bahri. Selanjutnya rapat pleno pembahasan program dipimpin oleh Kak Erwan Hermawan, Kak Zenal Aripin, dan Kak Irfan Mauludin.
Rapat kerja pun dibagi menjadi dua komisi yaitu Komisi A yang membahas Administrasi dan Organisasi serta Komisi B yang membahas Kegiatan Operasional dan Pendidikan.
Pada sidang komisi juga dibahas Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk 7 Krida, yaitu Krida Bina Seni Dan Budaya, Krida Bimbingan Masyarakat Dan Kerukunan, Krida Pemantauan Produk Halal, Krida Haji Dan Umroh, Krida Zakat Dan Wakaf, Krida Hisab Dan Ru’yat, serta Krida Faroid Dan Pemulasaraan Jenazah, pungkasnya (iak)

























