“Ya, sebagaimana diketahui, terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan secara agama dan negara, diantaranya dalam satu ruangan atau majelis, hadirnya dua orang calon mempelai pria dan wanita, ijab qabul, wali nikah, saksi dan mahar pernikahan,” jelasnya.
Disinggung soal praktik nikah online, Kasi Binmas menjawab, sejauh ini menurutnya untuk pernikahan secara online sampai hari ini di Kabupaten Sukabumi sendiri pihaknya belum ada laporan.
Sedangkan kementerian agama itu bukan ranahnya untuk menetapkan sah atau tidak pernikahan tersebut. Namun kata Dedy, bilamana dalam prosesi pernikahan yang didalamnya dilaksanakan ijab qabul tidak dalam satu majelis, untuk soal itu kewenangan ada pada majelis ulama indonesia (MUI).
“Kami ini (Kemenag) hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Sedangkan regulasi di Kemenag memang belum mengakomodir soal aturan (pernikahan online),” terangnya.

























