Dijelaskannya, kalaupun pada hari H, ada yang berhalangan hadir, semisal calon pengantin laki-laki atau wali nikah yang akan melakukan ijab qobul, lalu secara administratif dikuasakan amanat kepada seseorang. Lalu ketika hal ini dilakukan,selama proses administrasinya ada dan jelas, hal itu sangat dibenarkan sesuai regulasi.
“Adapun semisal ada hal-hal lainnya, adalah diluar kewenangan kami,” terang Dedy.
Selain itu, ia menambahkan, seiring peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan pernikahan, Kementrian Agama secara online telah menyediakan sistem informasi manajemen nikah (Simkah).
“Memang saat ini bagi masyarakat yang akan mengurus pernikahan, proses pendaftaran bisa dilaksanakan secara online, bukan (pernikahan secara online),” ucapnya.
“Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor urusan agama. Artinya hari ini kantor urusan agama sudah menerapkan proses pelayanan administratif secara digitalisasi,” pungkasnya.(*ah)


























