BERITAOKE.id – Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) di Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya membeberkan prihal hukum pelaksanaan pernikahan secara online yang dilakukan oleh calon mempelai suami dan istri.
Menyoal hukum pernikahan secara online Deddy mengatakan, secara administratif bahwa regulasi Kemenag belum mengakomodir pelaksanaan perkawinan online.
“Semisal ada calon pengantin atau wali nikah yang berhalangan, itu prosedurnya harus melakukan taukil wali atau memberikan kuasa kepada seseorang, seperti itu,” jelas Dedy kepada wartawan, seusai pelaksanaan HAB ke 79 Jumat (3/1) di Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Dedy, maka secara administratif di Kemenag, dalam regulasi ini (perkawinan online) belum mengakomodir ketentuan perkawinan yang dilakukan secara online.