Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu aspek krusial dalam Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
“Pembentukan TPPK di sekolah-sekolah di tingkat kabupaten menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Pembentukan tim ini saja tidak cukup. Diperlukan penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat agar implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan berjalan efektif.
Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan kasus kekerasan di satuan pendidikan dapat diminimalkan sehingga sberharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran serta langkah konkret dalam mencegah kekerasan di sekolah.























