UMK Kota Sukabumi untuk Tahun 2024 Diusulkan Naik
BERITAOKE.id - Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen ...
BERITAOKE.id - Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen ...