BERITAOKE.id – Diberlakukannya penerapan (Perwal) Peraturan Walikota No160 tahun 2003 tetang Angkutan Perkotaan (Angkot) berdampak pada pengemudi angkot 08 jurusan Cisaat – Kota Sukabumi menjadi mogok beroprasi, Senin (14/3/3022).
Akibatnya sangat berdampak kepada para pengemudi dan mogok beroperasi sehingga ratusan penumpang mengalami penumpukan dan terlantar di jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Terutama bagi mereka yang bertujuan ke wilayah Cisaat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, dengan diberlakukan kembali reaktivasi supaya kembali kepada peraturan awal yang sudah ada.
Pihak Dishub sendiri sudah memanggil sebagian pengemudi, para pemilik kendaran dan pengusaha angkutan, sebagai upaya dalam memberikan pemahaman terkait pemberlakukan reaktivasi perwal di Kota Sukabumi.