BERITAOKE.id – Ratusan angkutan kota (Angkot) 08 trayek Cisaat – Kota Sukabumi melakukan audensi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Senin, (14/32022). Para pengemudi menuntut soal perubahan arus lalu lintas yang dirubah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi.
Dishub tidak merespon para demontrans tersebut kemudian mereka langsung mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi disana pihak kepolisian membubarkan para demontras ini karena tidak mempunyai izin dan PPKM masih level 3.
KKU trayek 08, Maikel Rainche mengatakan, mereka meminta arus lalin untuk trayek 08 tetap seperti semula, dari stasiun bisa kembali lagi keatas atau ke Jalan Zaenal Jakse. Namun apabila tuntutanya tidak dilaksanakan, maka para sopir akan melakukan aksi mogok dalam 2 hari sampai 3 hari.