BERITAOKE.id – Dalam rangka pemantauan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Piket Pawas beserta 21 Personel melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi, Rabu (2/3/2022).
Sesuai Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022, Kota Sukabumi berada pada PPKM level 4.
Langkah pencegahan pun terus dilakukan dengan melakukan patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyasar ke sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota Sukabumi, seperti swalayan dan supermarket.
“Pelaksanaan patroli ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi serta menghimbau dan mengedukasi warga masyarakat yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Pawas IPDA Yayat Suryadi.