BERITAOKE.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi No. 149 tahun 2021 tentang Indek Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Asep Abdul Wasit dikawasan Selabintana Kecamatan Sukabumi, Selasa (22/03/2022).
“Pembangunan itu akan senantiasa selalu ada dan berkelanjutan, tatapi kita harus memiliki target capaiannya,” ucapnya.
Menurut Asep Abdul Wasit jika dikelompokan dan dipilah maka pembangunan itu ada dua yaitu fisik dimana pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan kita sehari hari dan nonfisik berkaitan dengan Peningkatan kapasitas sumberdaya.
“Goalsnya adalah bagaimana memberikan kondisi kehidupan yang lebih baik dan aksesibilitas yang dapat menunjang dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.